Tugas II
1.
Jelaskan keberadaan 3 pelaku Ekonomi Indonesia /
peranannya?
Jawab:
Tiga (3) pelaku ekonomi diantaranya:
- BUMN
DAN BUMD
BUMN dan BUMD adalah badan usaha yang didirikan oleh negara
dimana sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dalam perekonomian
indonesia BUMN dan BUMD memiliki peranan yang penting, yaitu:
a. melaksanakan amanat pasal 33 UUD 1945
b. Melayani dan memenuhi kebutuhan masyrakat dengan baik.
c. mencegah timbulnya monopoli dari pihak swasta
d. melakukan kegiatan kegiatan ekonomi yang tidak diminati
oleh pihak swasta atau koprasi.
Kebaikan BUMN dan BUMD:
a. Organisasi tersusun secara mantap.
b. Memiliki kekuatan hukum yang kuat
c. permodalan yang pasti dari dana negara.
d. mengutamakan pelayanan untuk umum.
Kekurangan BUMN dan BUMD:
a. organisasinya kaku dan sangat birokrasi.
b. Lambatnya pengambilan kebijakan karena tergantung komando
atasan.
BUMS
BUMS adalah badan
usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. BUMS dibedakan menjadi dua
yaitu badan usaha milik swasta asing dan badan usaha swasta dalam negeri. Badan
usaha milik swasta asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh
masyarakat luar negeri. sedangkan badan usaha milik swasta dalam negeri adalah
badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri.
Kebaikan dan Kelemahan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
1. Kebaikan/Kelebihan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Cepat dalam pengambilan keputusan karena pemilik modal juga
kadang kala menjadi pengelola
Sebagai penyumbang pajak pada kas pemerintah Memberi
kontribusi dalam menaikkan Produk Domestik Bruto (PDB)Sebagai penyedia barang
dan jasa Cepat dalam mendapatkan modal karena dalam pengelola umumnya juga
pemilik Banyak menampung tenaga kerja
2. Kelemahan dan Kekurangan BUMS (Badan Usaha Milik
Swasta)
Terlalu mementingkan laba sehingga sering kali tidak
memperhatikan lingkungan Sering mengalami kesulitan dalam mendapat
pinjaman Sering terjadinya silang pendapat antara manajemen perusahaan
dengan para serikat buruhMenimbulkan persaingan tidak sehat
Mengalirnya devisa ke luar negeri
Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa
kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum
dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan
secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak
suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian
keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung
berdasarkan andil.
KELEBIHAN KOPERASI :
A.
Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk
kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan
padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan
dibagi kepada anggota.
B.
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan
produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota
harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada
koperasi.
C.
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi
atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang
yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi
anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki
hidupnya.
D.
Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya
didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu.
karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
KEKURANGAN KOPERASI :
a)
Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi
koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal
untuk dapat berkembang.
b)
Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan
usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan
mereka.
c)
Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota.
Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi,
seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
d)
Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan
koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian
sehingga menyebabkan Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan
anggotanya dan masalah lainnya.
2.
Hakikat otonomi adalah mengembangkan
manusia-manusia indonesia yang otonomi. Yang memberikan keleluasaan bagi
terkuaknya potensi-potensi terbaik yang dimiliki oleh setiap individu secara
optimal. Individu-individu yang otonom menjadi modal dasar bagi perwujudan otonomi
daerah, harus membuka kesempatan yang sama dan seluas-luasnya bagi setiap
pelaku dalam rambu yang di sepakati bersama.
a.
Apa yang melatar belakangi otonomi daerah?
Jawab:
Latar Belakang Otonomi Daerah secara Internal dan Eksternal
Latar belakang otonomi daerahdi Indonesia berdasarkan
beberapa referensi dapat dilihat dari 2 aspek, yaitu aspek internal yakni
kondisi yang terdapat dalam negara Indonesia yangmendorong penerapan otonomi
daerah di Indonesia dan aspek eksternal yakni faktor dari luar negara Indonesia
yang mendorong dan mempercepat implementasi otonomi daerah diIndonesia.Latar
belakang otonomi daerahsecara internal, timbul sebagai tuntutan atas buruknya
pelaksanaan mesin pemerintahan yang dilaksanakan secara sentralistik. Terdapat
kesenjangandan ketimpangan yang cukup besar antara pembangunan yang terjadi di
daerah dengan pembangunan yang dilaksanakan di kota-kota besar, khususnya
Ibukota Jakarta. Kesenjangan ini pada gilirannya meningkatkan arus urbanisasi
yang di kemudian hari justru telahmelahirkan sejumlah masalah termasuk
tingginya angka kriminalitas dan sulitnya penataankota di daerah Ibukota.
Ketidakpuasan daerah terhadap pemerintahan yang sentralistik
juga didorong oleh massifnyaeksploitasi sumber daya alam yang terjadi di
daerah-daerah yang kaya akan sumber dayaalam. Eksploitasi kekayaan alam di
daerah kemudian tidak berbanding lurus denganoptimalisasi pelaksanaan
pembangunan di daerah tersebut. Bahkan pernah mencuat adanyadampak negatif dari
proses eksploitasi sumber daya alam terhadap masyarakat lokal. Halinilah yang
mendorong lahirnya tuntutan masyarakat yang mengingingkan kewenangan untuk
mengatur dan mengurus daerah sendiri dan menjadi salah satu latar belakang
otonomi daerahdi Indonesia.
Selain latar belakang otonomi daerahsecara internal
sebagaimana dimaksud diatas, ternyata juga terdapat faktor eksternal yang
menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia.Faktor eksternal yang
menjadi salah satu pemicu lahirnya otonomi daerah di Indonesia adalahadanya
keinginan modal asing untuk memassifkan investasinya di Indonesia.
Doronganinternasional mungkin tidak langsung mengarah kepada dukungan terhadap
pelaksanaanotonomi daerah, tetapi modal internasional sangat berkepentingan
untuk melakukan efisiensidan biaya investasi yang tinggi sebagai akibat dari
korupsi dan rantai birokrasi yang panjang.Agenda reformasi jelas menjanjikan
hal itu, yakni terjadinya perubahan dalam sistem pemerintahan yang sarat dengan
KKN menjadi pemerintahan yang bersih dan pada gilirannyaakan lebih terbuka
terhadap investasi asing.
b. Tatanan
apa untuk otonomi daerah?
Jawab:
Tatanan pemerintah harus tercipta dengan adanya tujuan dari
otonomi tersebut dan tatanan dari masyarakat dari daerah tersebut.
3.
Pembangunan
pertanian di indonesia sudah lebih dari 1 abad. Berbagai keberhasilan tercapai,
namun sektor pertanian secara sinergis dengan contoh lain tidak berkembang. Di
persimpangan jalan antara kontribusi pertanian dengan perkembangan ekonomi
secara macro!
Apa saja kendala dalam perekonomian indonesia saat ini,
khususnya yang berkaitan pada diatas?
Jawab:
- Semakin
berkurangnya lahan untuk pertanian karena banyaknya pembangunan bangunan.
- Semakin
mahal harga pupuk
- Berkurangnya
sumber daya manusia untuk melakukan pekerjaan tersebut
- Modal
yang dimiliki petani sedikit
- Penggunaan
teknologi yang masih sederhana
4.
Menurut anda apa tujuan di tetapkannya UUD no 5
tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Dan
bagaimana perwujudan perekonomian indonesia apabila UUD ini tidak ada?
Jawab:
Beberapa hal yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1999 atau
juga disebut sebagai UU Antimonopoli antara lain:
1. Perjanjian yang dilarang, misalnya praktek oligopoli,
penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, dan
sebagainya. (pasal 4 sampai pasal 16 UU No.5 Tahun 1999)
2. Kegiatan yang dilarang, misalnya praktek monopoli,
praktek monopsoni, persekongkolan, dan sebagainya. (pasal 17 sampai pasal 24 UU
No 5 Tahun 1999)
3. Penyalahgunaan posisi dominan. Posisi dominan
yang dimaksud adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing
yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang
dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di
pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada
pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau
permintaan barang atau jasa tertentu. Adapun penyalahgunaan posisi dominan
misalnya jabatan rangkap, pemilikan saham, dan lain-lain sebagaimana diatur
dalam pasal 25 sampai dengan pasal 27 UU No 5 Tahun 1999.
Bagaimana menilai akuisisi perusahaan tidak berakibat
menjadi praktek monopoli ataupun persaingan tidak sehat?
Untuk mencegah adanya praktik monopoli dan persaingan tidak
sehat dikalangan pelaku usaha, maka UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa
pemerintah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang betugas
menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha bertentangan dengan UU No.
6 Tahun 1999. KPPU merupakan suatu lembaga independen yang terlepas dari
pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain dan bertanggung jawab
kepada Presiden (pasal 30 UU No. 5 Tahun 1999).
Konsentrasi pasar
artinya menilai apakah akuisisi dapat mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli
dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2) Hambatan masuk pasar artinya
mengidentifikasi hambatan masuk pasar (entry barrier) dalam pasar yang
bersangkutan. Apabila di pasar eksistensi entry barrier rendah maka
akuisisi cenderung tidak menimbulkan dugaan praktik monopoli, namum dengan
eksistensi hambatan masuk pasar yang tinggi berpotensi menimbulkan dugaan
praktik monopoli
3) Potensi perilaku anti persaingan
artinya penilaian jika akuisisi melahirkan satu pelaku usaha yang relatif
dominan terhadap pelaku usaha lainnya di pasar, memudahkan pelaku usaha
tersebut untuk menyalahgunakan posisi dominannya untuk mengambil keuntungan
sebesar-besarnya bagi perusahaan dan mengakibatkan kerugian konsumen..
4) Efisiensi yaitu penilaian jika akusisi
dilakukan dengan alasan untuk efisiensi perusahaan. Dalam hal ini, perlu
dilakukan perbandingan antara efisiensi yang dihasilkan dengan dampak
anti-persaingan yang dicapai dalam merger tersebut. Jika nilai dampak
anti-persaingan melampaui nilai efisiensi yang dihasilkan akusisi, maka
persaingan yang sehat akan lebih diutamakan dibanding mendorong efisiensi bagi
pelaku usaha.
5) Kepailitan artinya yaitu
penilaian jika akusisi dilakukan dengan alasan menghindari terhentinya
badan usaha tersebut beroperasi di pasar. Apabila badan usaha tersebut keluar
dari pasar dan menyebabkan kerugian konsumen lebih besar, maka akusisi tersebut
tidak berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
DAFTAR PUSTAKA