Rabu, 15 April 2015

TUGAS II PEREKONOMIAN INDONESIA


Tugas II
   1.       Jelaskan keberadaan 3 pelaku Ekonomi Indonesia / peranannya?
Jawab:

Tiga (3) pelaku ekonomi diantaranya:

-          BUMN DAN BUMD

BUMN dan BUMD adalah badan usaha yang didirikan oleh negara dimana sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dalam perekonomian indonesia BUMN dan BUMD memiliki peranan yang penting, yaitu:
a. melaksanakan amanat pasal 33 UUD 1945
b. Melayani dan memenuhi kebutuhan masyrakat dengan baik.
c. mencegah timbulnya monopoli dari pihak swasta
d. melakukan kegiatan kegiatan ekonomi yang tidak diminati oleh pihak swasta atau koprasi.

Kebaikan BUMN dan BUMD:
a. Organisasi tersusun secara mantap.
b. Memiliki kekuatan hukum yang kuat
c. permodalan yang pasti dari dana negara.
d. mengutamakan pelayanan untuk umum.

Kekurangan BUMN dan BUMD:
a. organisasinya kaku dan sangat birokrasi.
b. Lambatnya pengambilan kebijakan karena tergantung komando atasan.

BUMS
 BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. BUMS dibedakan menjadi dua yaitu badan usaha milik swasta asing dan badan usaha swasta dalam negeri. Badan usaha milik swasta asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negeri. sedangkan badan usaha milik swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri. 

Kebaikan dan Kelemahan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

1. Kebaikan/Kelebihan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) 
Cepat dalam pengambilan keputusan karena pemilik modal juga kadang kala menjadi pengelola
Sebagai penyumbang pajak pada kas pemerintah Memberi kontribusi dalam menaikkan Produk Domestik Bruto (PDB)Sebagai penyedia barang dan jasa Cepat dalam mendapatkan modal karena dalam pengelola umumnya juga pemilik Banyak menampung tenaga kerja 
2. Kelemahan dan Kekurangan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) 
Terlalu mementingkan laba sehingga sering kali tidak memperhatikan lingkungan Sering mengalami kesulitan dalam mendapat pinjaman Sering terjadinya silang pendapat antara manajemen perusahaan dengan para serikat buruhMenimbulkan persaingan tidak sehat
Mengalirnya devisa ke luar negeri

Koperasi

Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.


KELEBIHAN KOPERASI :
  A.      Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
  B.      Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
  C.      Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
  D.      Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.

KEKURANGAN KOPERASI :
  a)      Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
  b)      Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
  c)       Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
  d)      Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.

   2.       Hakikat otonomi adalah mengembangkan manusia-manusia  indonesia yang otonomi. Yang memberikan keleluasaan bagi terkuaknya potensi-potensi terbaik yang dimiliki oleh setiap individu secara optimal. Individu-individu yang otonom menjadi modal dasar bagi perwujudan otonomi daerah, harus membuka kesempatan yang sama dan seluas-luasnya bagi setiap pelaku dalam rambu yang di sepakati bersama.

a.              Apa yang melatar belakangi otonomi daerah?

Jawab:

Latar Belakang Otonomi Daerah secara Internal dan Eksternal

Latar belakang otonomi daerahdi Indonesia berdasarkan beberapa referensi dapat dilihat dari 2 aspek, yaitu aspek internal yakni kondisi yang terdapat dalam negara Indonesia yangmendorong penerapan otonomi daerah di Indonesia dan aspek eksternal yakni faktor dari luar negara Indonesia yang mendorong dan mempercepat implementasi otonomi daerah diIndonesia.Latar belakang otonomi daerahsecara internal, timbul sebagai tuntutan atas buruknya pelaksanaan mesin pemerintahan yang dilaksanakan secara sentralistik. Terdapat kesenjangandan ketimpangan yang cukup besar antara pembangunan yang terjadi di daerah dengan pembangunan yang dilaksanakan di kota-kota besar, khususnya Ibukota Jakarta. Kesenjangan ini pada gilirannya meningkatkan arus urbanisasi yang di kemudian hari justru telahmelahirkan sejumlah masalah termasuk tingginya angka kriminalitas dan sulitnya penataankota di daerah Ibukota.
Ketidakpuasan daerah terhadap pemerintahan yang sentralistik juga didorong oleh massifnyaeksploitasi sumber daya alam yang terjadi di daerah-daerah yang kaya akan sumber dayaalam. Eksploitasi kekayaan alam di daerah kemudian tidak berbanding lurus denganoptimalisasi pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut. Bahkan pernah mencuat adanyadampak negatif dari proses eksploitasi sumber daya alam terhadap masyarakat lokal. Halinilah yang mendorong lahirnya tuntutan masyarakat yang mengingingkan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah sendiri dan menjadi salah satu latar belakang otonomi daerahdi Indonesia.
Selain latar belakang otonomi daerahsecara internal sebagaimana dimaksud diatas, ternyata juga terdapat faktor eksternal yang menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia.Faktor eksternal yang menjadi salah satu pemicu lahirnya otonomi daerah di Indonesia adalahadanya keinginan modal asing untuk memassifkan investasinya di Indonesia. Doronganinternasional mungkin tidak langsung mengarah kepada dukungan terhadap pelaksanaanotonomi daerah, tetapi modal internasional sangat berkepentingan untuk melakukan efisiensidan biaya investasi yang tinggi sebagai akibat dari korupsi dan rantai birokrasi yang panjang.Agenda reformasi jelas menjanjikan hal itu, yakni terjadinya perubahan dalam sistem pemerintahan yang sarat dengan KKN menjadi pemerintahan yang bersih dan pada gilirannyaakan lebih terbuka terhadap investasi asing.


   b.      Tatanan apa untuk otonomi daerah?

Jawab:

Tatanan pemerintah harus tercipta dengan adanya tujuan dari otonomi tersebut dan tatanan dari masyarakat dari daerah tersebut.

3.        Pembangunan pertanian di indonesia sudah lebih dari 1 abad. Berbagai keberhasilan tercapai, namun sektor pertanian secara sinergis dengan contoh lain tidak berkembang. Di persimpangan jalan antara kontribusi pertanian dengan perkembangan ekonomi secara macro!

Apa saja kendala dalam perekonomian indonesia saat ini, khususnya yang berkaitan pada diatas?

Jawab:

-          Semakin berkurangnya lahan untuk pertanian karena banyaknya pembangunan bangunan.
-          Semakin mahal harga pupuk
-          Berkurangnya sumber daya manusia untuk melakukan pekerjaan tersebut
-          Modal yang dimiliki petani sedikit
-          Penggunaan teknologi yang masih sederhana


4.       Menurut anda apa tujuan di tetapkannya UUD no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Dan bagaimana perwujudan perekonomian indonesia apabila UUD ini tidak ada?

Jawab:

Beberapa hal yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1999 atau juga disebut sebagai UU Antimonopoli antara lain:
1. Perjanjian yang dilarang, misalnya praktek oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, dan sebagainya. (pasal 4 sampai pasal 16 UU No.5 Tahun 1999)
2. Kegiatan yang dilarang, misalnya praktek monopoli, praktek monopsoni, persekongkolan, dan sebagainya. (pasal 17 sampai pasal 24 UU No 5 Tahun 1999)
3.  Penyalahgunaan posisi dominan. Posisi dominan yang dimaksud adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Adapun penyalahgunaan posisi dominan misalnya jabatan rangkap, pemilikan saham, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam pasal 25 sampai dengan pasal 27 UU No 5 Tahun 1999.

Bagaimana menilai akuisisi perusahaan tidak berakibat menjadi praktek monopoli ataupun persaingan tidak sehat?

Untuk mencegah adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dikalangan pelaku usaha, maka UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pemerintah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang betugas menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 1999. KPPU  merupakan suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain dan  bertanggung jawab kepada Presiden (pasal 30 UU No. 5 Tahun 1999).
 Konsentrasi pasar artinya menilai apakah akuisisi dapat mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2)    Hambatan masuk pasar artinya mengidentifikasi hambatan masuk pasar (entry barrier) dalam pasar yang bersangkutan. Apabila  di pasar eksistensi  entry barrier rendah maka akuisisi cenderung tidak menimbulkan dugaan praktik monopoli, namum dengan eksistensi hambatan masuk pasar yang tinggi berpotensi menimbulkan dugaan praktik monopoli
3)    Potensi perilaku anti persaingan artinya penilaian jika akuisisi melahirkan satu pelaku usaha yang relatif dominan terhadap pelaku usaha lainnya di pasar, memudahkan pelaku usaha tersebut untuk menyalahgunakan posisi dominannya untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan dan mengakibatkan kerugian konsumen..
4)    Efisiensi yaitu penilaian jika akusisi dilakukan dengan alasan untuk efisiensi perusahaan. Dalam hal ini, perlu dilakukan perbandingan antara efisiensi yang dihasilkan dengan dampak anti-persaingan yang dicapai dalam merger tersebut. Jika nilai dampak anti-persaingan melampaui nilai efisiensi yang dihasilkan akusisi, maka persaingan yang sehat akan lebih diutamakan dibanding mendorong efisiensi bagi pelaku usaha.
5)    Kepailitan artinya yaitu  penilaian jika akusisi dilakukan dengan alasan menghindari terhentinya badan usaha tersebut beroperasi di pasar. Apabila badan usaha tersebut keluar dari pasar dan menyebabkan kerugian konsumen lebih besar, maka akusisi tersebut tidak berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.



DAFTAR PUSTAKA











Universitas Gunadarma