Cybercrime
Dalam
dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan.
Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa
dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet
memiliki kelemahan atau yang sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah,
kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu.
Pencurian data dan sistem dari internet termasuk dalam kasus kejahatan
komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime. Cybercrime adalah
kejahatan yang dilakukan didalam jaringan internet. Selama ini dalam kejahatan
konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan, diantaranya adalah :
A.
Kejahatan kerah biru (blue collar
crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
B.
Kejahatan kerah putih (white collar
crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
·
○ Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis
aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa
jenis sebagai berikut:
1.
Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak
kriminal ini adalah Probing dan port
2.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar
hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah
penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
3.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang
yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.
Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
6.
Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya.
7.
Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.
Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Tindakan yang terakhir
disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
9.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan
dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang
lain.
10. Hijacking
Hijacking
merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya
orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
11.
Cyber Terorism
Tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Cybercrime Berdasarkan
Motif Kegiatan
Berdasarkan motif
kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis
sebagai berikut :
A.
Cybercrime sebagai tindakan murni criminal
Kejahatan
yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena
motif kriminalitas.
B.
Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada
jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan
apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya
terkadang bukan untuk kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning. Itu
adalah usaha pengintaian sitem milik orang lain.
○ Macam-macam Cybercrime
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan
sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori
seperti berikut ini :
A.
Cybercrime yang menyerang individu
(Against Person)
Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
·
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan
dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang
berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas
·
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer,
misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti
halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual,
religius, dan lain sebagainya.
·
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan
melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC,
Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
·
Cyberbullying
Cyber bullying adalah
perilaku anti-sosial yang melecehkan ataupun merendahkan seseorang.
Tinjauan Hukum
Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law
yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun
2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg
terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik (
khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap
pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada
Cybercrime , diantaranya yaitu :
1. KUHP ( Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana )
a) Pasal
362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
b) Pasal
378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual
barang)
c) Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui
media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
d) Pasal
303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
e) Pasal
282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
f) Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus
Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
g) Pasal
378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah
ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
2. Undang-Undang No.19
Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software.
3. Undang-Undang No.36
Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu
ketertiban umum atau pribadi).
4. Undang-undang No.25
Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang
Pencucian Uang.
5. UU ITE Thn 2008 (Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Eletronik), Tentang penyampaian informasi, komunikasi,
transaksi, dalam hal pembuktian serta perbuatan yang terkait dengan teknologi.
Contoh kasus dan cara
penyelesaian nya
PENGACAKAN
SITUS-SITUS WEB
Saat ini penanganan kejahatan di dunia maya (cyber crime) masih
minim, padahal Indonesia termasuk negara dengan kasus cyber crime tertinggi di
bawah Ukrania. Penanganan kasus kejahatan jenis ini memang membutuhkan
kemampuan khusus dari para penegak hukum.
Dari kasus-kasus yang terungkap selama ini, pelaku diketahui memiliki
tingkat kepandaian di atas rata-rata. Selain karena motif ekonomi, sebagian
hacker melakukan tindakan merusak website orang lain hanya sekadar untuk pamer
kemampuan. Kasus terakhir, Rizky Martin, 27, alias Steve Rass, 28, dan Texanto
alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin
Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol
kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap
aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di
kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap
“hacker” bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah
melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan SMA
tersebut dinilai polisi berotak encer dan cukup dikenal di kalangan hacker. Dia
pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai
Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar. Dalam pengakuannya, hacker lokal ini
sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri.
Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya.
Kasus lain yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat
situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan
lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan
lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24, mahasiswa
asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon,
hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang dibeli
pemerintah seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata berhasil.
Analisa:
seperti
yang kita ketahui pera pelaku cyber merupakan orang-orang yang mempunyai
kemampuan diatas rata-rata, namun cukup di sayangkan jalan dan pemikiran mereka
berada dijalur yang salah, untuk itu sebaiknya pemerintah mengambil tindakan
tidak hanya menghukum mereka tetapi juga diberikan pengarahan dan bimbingan
sehingga keahlian mereka tidak lagi merugikan tetapi dapat menguntungkan dan
bermanfaat
PENGACAKAN
SITUS-SITUS WEBSaat ini penanganan kejahatan di dunia maya (cyber crime) masih
minim, padahal Indonesia termasuk negara dengan kasus cyber crime tertinggi di
bawah Ukrania. Penanganan kasus kejahatan jenis ini memang membutuhkan
kemampuan khusus dari para penegak hukum.Dari kasus-kasus yang terungkap selama
ini, pelaku diketahui memiliki tingkat kepandaian di atas rata-rata. Selain
karena motif ekonomi, sebagian hacker melakukan tindakan merusak website orang
lain hanya sekadar untuk pamer kemampuan. Kasus terakhir, Rizky Martin, 27,
alias Steve Rass, 28, dan Texanto alias Doni Michael melakukan transaksi
pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di
AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking
sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya
pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei
2008 lalu, Mabes Polri menangkap “hacker” bernama Iqra Syafaat, 24, di satu
warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra
alias Iqra. Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi berotak encer dan cukup
dikenal di kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website lalu
menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6
miliar. Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs
jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan
diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya.Kasus lain yang pernah diungkap polisi
pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga
diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’,
‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani
Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya.
Motivasi pelaku, konon, hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik
KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata
berhasil.Analisa:seperti yang kita ketahui pera pelaku cyber merupakan
orang-orang yang mempunyai kemampuan diatas rata-rata, namun cukup di sayangkan
jalan dan pemikiran mereka berada dijalur yang salah, untuk itu sebaiknya pemerintah
mengambil tindakan tidak hanya menghukum mereka tetapi juga diberikan
pengarahan dan bimbingan sehingga keahlian mereka tidak lagi merugikan tetapi
dapat menguntungkan dan bermanfaat.
Daftar
Pustaka
Games - jeetwin | Deposit and withdraw | Gold Casino
BalasHapusIn-depth reviews, including ラッキーニッキー bonuses, payout times and payment methods, and exclusive offers 바카라사이트 on games, deposit methods, jeetwin and mobile casinos.