Kamis, 07 April 2016

LETTER OF CREDIT



LETTER OF CREDIT
Pengertian Letter Of Credit
Pengertian Letter Of Credit adalah suatu surat pernyataan yang di keluarkan oleh issuing bank atas permintaanpembeli/importer yang di tunjukkan kepada penjual atau eksportir /beneficiary melalui advising / conforming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang di tetapkan dalam L/C tersebut terpenuhi
Letter Of Credit merupakan jasa bank yang di berikan kepada masyarakat untuk memperlancar atau mempermudah pelayanan arus barang .Baik arus barang dalam negeri maupun antar Negara(Ekspor-Impor).
Pada prinsipnya letter of credit merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah yaitu importer untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga yaitu penerima L/C atau Eksportir.Letter Of Credit biasa juga disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.

Pengertian Letter Of Credit Menurut Para Ahli
C.F.G. Sunaryati Hartono
“Secara harfiah L/C dapat diterjemakan sebagai Surat Utang atau Surat Piutang atau Surat Tagihan, tetapi sebenarnya L/C lebih merupakan suatu janji akan dilakukannya pembayaran, apabila dan setelah terpenuhi syarat- syarat tertentu.”
Sementara  UCP  600  mengatakan  bahwa  L/C  adalah  janji  dari  bank penerbit  untuk  melakukan pembayaran atau  memberi kuasa kepada  bank  lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan dokumen- dokumen (misalnya konosemen,  faktur, sertfikat  asuransi)  yang sesuai dengan persyaratan L/C.
Inti dari pengertian L/C menurut UCP ialah bahwa L/C merupakan “Janji pembayaran”. Bank penerbit melakukan pembayaran kepada penerima baik langsung ataupun melalui bank lain adalah atas instruksi pemohon yang berjanji membayar   kembali   kepada   bank   penerbit.   Dalam   transaksi   L/C   terdapat hubungan-hubungan hukum yang utama sebagai berikut:
1.      Hubungan  hukum  antara  pembeli  (pemohon)  dan  penjual  (penerima) berdasarkan kontrak penjualan
2.      Hubungan   hukum   antara   pemohon   dan   bank   penerbit   berdasarkan permintaan penerbitan L/C sebagai kontrak.
3.      Hubungan  hukum antara bank  penerbit  dan penerima  berdasarkan L/C sebagai kontrak.
4.      Hubungan  hukum  antara  bank  penerbit  dan  bank  penerus  berdasarkan kontrak keagenan. 
5.      Hubungan hukum antara bank penerus dan penerima berdasarkan kontrak pembayaran L/C.
Agoes Moeljono melihat hakikat L/C sebagai suatu “Perikatan.
Berikutnya lagi, Amir M.S., penulis dan pelaku dagang, mengatakan:
Letter of Credit atau biasa disingkat L/C adalah suatu Bank atas permintaan importir langganan Bank tersebut yang ditujukan kepada eksportir di luar negeri yang menjadi relasi importir itu, yang memberi HAK kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importer bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu.”
6.      Inti dari definisi Amir M.S. yaitu bahwa L/C merupakan “Surat pembayaran.

Dasar Pengaturan Letter Of Credit
Uniform  Customs and  Practice for Documentary Credit  (UCP)  adalah pedoman yang menjadi peraturan internasional dalam jual beli antar negara, mengenai cara pembayaran yang  harus dilakukan oleh pernbeli melalui Bank. Peraturan UCP ini telah diterima oleh banyak negara dan telah digunakan secara internasional. Demikian juga dengan Indonesia yang menggunakan UCP ini sebagai pedoman pembayaran perdagangan luar negeri. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982 merupakan dasar hukum L/C di Indonesia. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. I Tahun 1982 yang secara rinci mengatur L/C belum ada. Sesuai dengan kenyataan bahwa dalam praktek perbankan Indonesia telah digunakan UCP sebagai ketentuan L/C sejak tahun 1970-an. Ramlan Ginting, Letter of Credit: Tinjauan Aspek Hukum dan Bisnis, (Jakarta: Salemba empat, 2000), hal. 18 

Bank Indonesia dalam Surat Edaran No. 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 mengatur L/C yang diterbitkan bank devisa (bank umum) boleh tunduk atau tidak pada UCP. Bank Indonesia secara yuridis formal memberikan kebebasan kepada bank devisa di Indonesia untuk menentukan sikap. Dalam hal L/C tunduk pada UCP, maka agar UCP mempunyai kekuatan hukum mengikat atas L/C bank penerbit  harus  melakukan  suatu  tindakan  yaitu  mencantumkan  suatu  klausul dalam  L/C yang  menyatakan  bahwa  L/C  tunduk  pada  UCP  sesuai  dengan ketentuan dalam Artikel 1 UCP No. 600 tahun 2007 yang mengatakan:

Uniform  Customs and  Practice for Documentary Credit  (UCP)  Revisi 2007 No. 600, akan berlaku untuk semua "documentary credit" (termasuk standby letter of credit sejauh mana UCP ini dapat diberlakukan) bilamana di dalam teks kredit tersebut menyebutkan secara tegas bahwa kredit tersebut tunduk kepada Uniform Customs and Practice for Documentary Credit, 2007 Revision, ICC Publication No. 600. (UCP) mengikat semua pihak  yang  bersangkutan,  kecuali  dengan  tegas  ditentukan  lain  dalam kredit tersebut.

Pihak-Pihak Dalam Transaksi Letter Of Credit
Dalam pelaksanaan pembukaan Letter of Credit, dalam bentuknya yang paling sederhana, ada beberapa pihak yang berkepentingan, yaitu:
a.        Importir/Pembeli
Merupakan pihak yang melaksanakan transaksi jual beli dengan penjual/eksportir. Pihak Importir mengajukan permintaan pembukaan L/C kepada bank pembuka atas nama eksportir, setelah memenuhi syarat-syarat yang berlaku untuk melakukan transaksi ekspor impor. Kewajiban-kewajiban importir, antara lain:
1.      Mengirim surat kepada eksportir di luar negeri.
2.      Menerima surat balasan dari eksportir berikut brosur. 
3.      Menyiapkan permintaan pembukaan L/C.
4.      Menyiapkan uang pembayaran tunai kepada bank pembuka L/C. 

b.       Bank Pembuka L/C atau Opening Bank atau Issuing Bank
Tugas dari bank pembuka adalah melayani importir yang mengajukan permintaan pembukaan L/C. sedangkan tugas-tugas yang lain adalah:
1.      Menerima, mencatat, dan meneliti pembukaan L/C.
2.      Menyediakan devisa yang diperlukan oleh importir.
3.      Melaksanakan permintaan perubahan L/C.
4.      Menerima setoran uang tunai dari importir sebagai pelunasan harga barang sesuai nilai L/C.
c.       Bank Penerus L/C atau Advising Bank
 Bank yang meneruskan L/C kepada eksportir. Apabila bank ini dikuasakan untuk membeli wesel-wesel yang ditarik oleh eksportir atas L/C tersebut, maka disebut dengan Negotiating Bank. Jika bank ini diminta untuk ikut menjamin pembayaran, maka disebut dengan Confirming Bank.
Tugas-tugas dari bank penerus L/C antara lain:
1.      Meneruskan L/C kepada eksportir
2.      Menerima dokumen yang disyaratkan dalam L/C dari eksportir.
3.      Membayar harga barang kepada eksportir sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan di dalam L/C. 
d.       Eksportir/Penjual
Pihak yang mengadakan transakasi jual beli dengan importir atau pembeli. Kewajiban-kewajiban eksportir, antara lain:
1.      Menerima surat dari importir.
2.      Membalas surat tersebut berikut brosur.
3.      Menerima L/C dari bank penerus L/C.
4.      Menyiapkan barang yang akan dikirimkan.
5.      Menyerahkan dokumen-dokumen yang disyaratkan di dalam L/C.
Menerima uang pembayaran dari pembeli melalui bank penerus L/C. Suatu perjanjian, agar dapat  terwujud,  lazimnya ada suatu kesepakatan tentang harga dan barang antara pembeli dan penjual. Demikian juga di dalam pembukaan suatu L/C, pihak eksportir dan importir sebelumnya sudah harus mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang disebut dengan perjanjian jual-beli atau kontrak jual-beli.
e.       Pihak-pihak yang lain
Selain pihak-pihak yang telah dikemukakan, masih ada beberapa pihak yang secara tidak langsung terkait dalam transaksi ekspor impor, dimana pihak- pihak ini merupakan badan usaha yang bergerak dibidang jasa tertentu, antara lain:
1)  Maskapai Asuransi, tugasnya antara lain:
a)      Membuat cover note
b)      Membuat polis asuransi
c)      Menagih pembayaran premi asuransi 
d)     Menyelesaikan klaim apabila terjadi suatu kerugian
2)  Ekspedisi Muatan Kapal Laut, tugasnya antara lain:
a)      Menyiapkan angkutan untuk pengiriman barang
b)      Membantu importir mengeluarkan barang dari pelabuhan c)  Membayar bea masuk
3)  Superintending Company
Untuk memastikan atas kebenaran barang yang diimpor, maka importir dapat  meminta  jasa  dari superintending  company  untuk  meneliti barang   yang   akan   diimpor.   Objek   penelitian   didasarkan   atas permintaan pemberi amanat, dapat berupa penelitian atas keaslian barang, kelengkapan barang, dan lain sebagainya.
Tahapan penerbit Letter Of Credit
Pada   dasarnya   tahapan   penerbitan   L/C   luar   negeri   sama   dengan mekanisme penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) sebagaimana telah dijelaskan diatas, hanya ada keterlibatan bank asing, tahapan- tahapannya adalah sebagai berikut:
1.      Pembeli dan penjual mengadakan kontrak jual beli. Dalam jual beli itu ditetapkan bahwa pembeli diwajibkan membuka kredit berdokumen atau L/ C kepada penjual.
2.      Pembeli lalu mengajukan kredit berdokumen kepada bank devisa langganannya. Kalau bank devisa tersebut setuju kredit berdokumen diterbitkan bagi kepentingan penjual. Dalam hubungan ini pembeli disebut pembuka dan penjual sebagai penerima (beneficiary) 
3.      Bank penerbit kredit (issuing bank) mengirim surat kredit berdokumen itu kepada beneficiary dengan melalui bank korespondennya dinegara beneficiary. Bank koresponden tersebut disebut advising bank atau confirming bank
4.      Advising  bank  memberitahu  beneficiary  bahwa  baginya  telah  dikirim kredit berdokumen dari issuing bank atas permohonan pembeli. Sebagai advising bank tidak ada kewajiban, sedangkan sebagai confirming bank berkewajiban berkewajiban menjamin terlaksananya kredit tersebut
5.      Setelah   beneficiary   menerima   surat   kredit,   dia   lalu   mengirimkan barangnya kepada pembuka kredit (pembeli). Untuk perbuatan ini beneficiary menerima dokumen pengangkutan dan dokumen-dokumen pembantu dari instansi-instansi yang berwenang
6.      Dokumen   induk   (pengangkutan)   dan   dokumen   pembantu   asli   lalu diserahkan kepada advising bank, duplikatnya dikirim langsung kepada pembeli
7.      Setelah  advising  bank  meneliti  dokumen-dokumen  tersebut  dan berkesimpulan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah memenuhi syarat- syarat sebagaimana mestinya, maka dokumen-dokumen tersebut diterima dan dibayar.
8.      Dokumen yang sudah diterima, oleh advising bank lalu dikirim kepada issuing bank\
9.      Issuing bank yang sudah menerima dokumen-dokumen, lalu membayar kepada advising bank 
10.  Issuing bank memberitahu pembuka kredit bahwa dokumen telah datang, dan pembuka kredit lalu membayar semua kewajibannya kepada issuing bank
11.  Issuing bank setelah mendapatkan pembayaran akan mengirim dokumen asli kepada pembuka kredit (pembeli) berdasar dokumen-dokumen mana barang-barang dapat diminta dari pengangkut



DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Universitas Gunadarma