LETTER
OF CREDIT
Pengertian
Letter Of Credit
Pengertian
Letter Of Credit adalah suatu surat pernyataan yang di keluarkan oleh issuing
bank atas permintaanpembeli/importer yang di tunjukkan kepada penjual atau
eksportir /beneficiary melalui advising / conforming bank dengan menyatakan
bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat
yang di tetapkan dalam L/C tersebut terpenuhi
Letter
Of Credit merupakan jasa bank yang di berikan kepada masyarakat untuk
memperlancar atau mempermudah pelayanan arus barang .Baik arus barang dalam
negeri maupun antar Negara(Ekspor-Impor).
Pada prinsipnya letter
of credit merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah yaitu
importer untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk
kepentingan pihak ketiga yaitu penerima L/C atau Eksportir.Letter Of Credit
biasa juga disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
Pengertian Letter Of
Credit Menurut Para Ahli
C.F.G.
Sunaryati Hartono
“Secara harfiah L/C
dapat diterjemakan sebagai Surat Utang atau Surat Piutang atau Surat Tagihan,
tetapi sebenarnya L/C lebih merupakan suatu janji akan dilakukannya pembayaran,
apabila dan setelah terpenuhi syarat- syarat tertentu.”
Sementara UCP
600 mengatakan bahwa L/C adalah janji
dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran atau
memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran
kepada penerima atas penyerahan dokumen- dokumen (misalnya konosemen,
faktur, sertfikat asuransi) yang sesuai dengan persyaratan
L/C.
Inti
dari pengertian L/C menurut UCP ialah bahwa L/C merupakan “Janji pembayaran”.
Bank penerbit melakukan pembayaran kepada penerima baik langsung ataupun
melalui bank lain adalah atas instruksi pemohon yang berjanji membayar
kembali kepada bank penerbit. Dalam transaksi
L/C terdapat hubungan-hubungan hukum yang utama sebagai berikut:
1.
Hubungan hukum antara
pembeli (pemohon) dan penjual (penerima)
berdasarkan kontrak penjualan
2.
Hubungan hukum antara
pemohon dan bank penerbit berdasarkan
permintaan penerbitan L/C sebagai kontrak.
3.
Hubungan hukum antara bank
penerbit dan penerima berdasarkan L/C sebagai kontrak.
4.
Hubungan hukum antara
bank penerbit dan bank penerus berdasarkan
kontrak keagenan.
5.
Hubungan hukum antara bank penerus dan
penerima berdasarkan kontrak pembayaran L/C.
Agoes Moeljono melihat hakikat L/C
sebagai suatu “Perikatan.”
Berikutnya lagi, Amir M.S., penulis
dan pelaku dagang, mengatakan:
Letter of Credit atau biasa disingkat L/C adalah suatu Bank
atas permintaan importir langganan Bank tersebut yang ditujukan kepada
eksportir di luar negeri yang menjadi relasi importir itu, yang memberi HAK
kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importer bersangkutan untuk
sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu.”
6.
Inti dari definisi Amir M.S. yaitu
bahwa L/C merupakan “Surat pembayaran.”
Dasar
Pengaturan Letter Of Credit
Uniform
Customs and Practice for Documentary Credit (UCP)
adalah pedoman yang menjadi peraturan internasional dalam jual beli antar
negara, mengenai cara pembayaran yang harus dilakukan oleh pernbeli melalui
Bank. Peraturan UCP ini telah diterima oleh banyak negara dan telah digunakan
secara internasional. Demikian juga dengan Indonesia yang menggunakan UCP ini
sebagai pedoman pembayaran perdagangan luar negeri. Peraturan Pemerintah No. 1
Tahun 1982 merupakan dasar hukum L/C di Indonesia. Ketentuan pelaksanaan
Peraturan Pemerintah No. I Tahun 1982 yang secara rinci mengatur L/C belum ada.
Sesuai dengan kenyataan bahwa dalam praktek perbankan Indonesia telah digunakan
UCP sebagai ketentuan L/C sejak tahun 1970-an. Ramlan Ginting, Letter of
Credit: Tinjauan Aspek Hukum dan Bisnis, (Jakarta: Salemba empat, 2000), hal.
18
Bank
Indonesia dalam Surat Edaran No. 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 mengatur
L/C yang diterbitkan bank devisa (bank umum) boleh tunduk atau tidak pada UCP.
Bank Indonesia secara yuridis formal memberikan kebebasan kepada bank devisa di
Indonesia untuk menentukan sikap. Dalam hal L/C tunduk pada UCP, maka agar UCP
mempunyai kekuatan hukum mengikat atas L/C bank penerbit harus melakukan
suatu tindakan yaitu mencantumkan suatu
klausul dalam L/C yang menyatakan bahwa L/C
tunduk pada UCP sesuai dengan ketentuan dalam
Artikel 1 UCP No. 600 tahun 2007 yang mengatakan:
Uniform
Customs and Practice for Documentary Credit (UCP)
Revisi 2007 No. 600, akan berlaku untuk semua "documentary
credit" (termasuk standby letter of credit sejauh mana UCP ini dapat
diberlakukan) bilamana di dalam teks kredit tersebut menyebutkan secara tegas
bahwa kredit tersebut tunduk kepada Uniform Customs and Practice for
Documentary Credit, 2007 Revision, ICC Publication No. 600. (UCP) mengikat
semua pihak yang bersangkutan, kecuali dengan
tegas ditentukan lain dalam kredit tersebut.
Pihak-Pihak
Dalam Transaksi Letter Of Credit
Dalam pelaksanaan
pembukaan Letter of Credit, dalam bentuknya yang paling sederhana, ada beberapa
pihak yang berkepentingan, yaitu:
a.
Importir/Pembeli
Merupakan pihak yang
melaksanakan transaksi jual beli dengan penjual/eksportir. Pihak Importir
mengajukan permintaan pembukaan L/C kepada bank pembuka atas nama eksportir,
setelah memenuhi syarat-syarat yang berlaku untuk melakukan transaksi ekspor
impor. Kewajiban-kewajiban importir, antara lain:
1.
Mengirim surat kepada eksportir di luar
negeri.
2.
Menerima surat balasan dari eksportir
berikut brosur.
3.
Menyiapkan permintaan pembukaan L/C.
4.
Menyiapkan uang pembayaran tunai kepada
bank pembuka L/C.
b.
Bank Pembuka L/C atau Opening Bank atau
Issuing Bank
Tugas dari bank pembuka
adalah melayani importir yang mengajukan permintaan pembukaan L/C. sedangkan
tugas-tugas yang lain adalah:
1.
Menerima, mencatat, dan meneliti
pembukaan L/C.
2.
Menyediakan devisa yang diperlukan oleh
importir.
3.
Melaksanakan permintaan perubahan L/C.
4.
Menerima setoran uang tunai dari
importir sebagai pelunasan harga barang sesuai nilai L/C.
c.
Bank Penerus L/C atau Advising Bank
Bank yang meneruskan L/C kepada eksportir.
Apabila bank ini dikuasakan untuk membeli wesel-wesel yang ditarik oleh
eksportir atas L/C tersebut, maka disebut dengan Negotiating Bank. Jika bank
ini diminta untuk ikut menjamin pembayaran, maka disebut dengan Confirming
Bank.
Tugas-tugas
dari bank penerus L/C antara lain:
1.
Meneruskan L/C kepada eksportir
2.
Menerima dokumen yang disyaratkan dalam
L/C dari eksportir.
3.
Membayar harga barang kepada eksportir
sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan di dalam L/C.
d.
Eksportir/Penjual
Pihak yang mengadakan
transakasi jual beli dengan importir atau pembeli. Kewajiban-kewajiban
eksportir, antara lain:
1.
Menerima surat dari importir.
2.
Membalas surat tersebut berikut brosur.
3.
Menerima L/C dari bank penerus L/C.
4.
Menyiapkan barang yang akan dikirimkan.
5.
Menyerahkan dokumen-dokumen yang
disyaratkan di dalam L/C.
Menerima
uang pembayaran dari pembeli melalui bank penerus L/C. Suatu perjanjian, agar
dapat terwujud, lazimnya ada suatu kesepakatan tentang harga dan
barang antara pembeli dan penjual. Demikian juga di dalam pembukaan suatu L/C,
pihak eksportir dan importir sebelumnya sudah harus mencapai kesepakatan yang
dituangkan dalam suatu perjanjian yang disebut dengan perjanjian jual-beli atau
kontrak jual-beli.
e.
Pihak-pihak yang lain
Selain pihak-pihak yang
telah dikemukakan, masih ada beberapa pihak yang secara tidak langsung terkait
dalam transaksi ekspor impor, dimana pihak- pihak ini merupakan badan usaha
yang bergerak dibidang jasa tertentu, antara lain:
1) Maskapai
Asuransi, tugasnya antara lain:
a)
Membuat cover note
b)
Membuat polis asuransi
c)
Menagih pembayaran premi asuransi
d)
Menyelesaikan klaim apabila terjadi
suatu kerugian
2) Ekspedisi
Muatan Kapal Laut, tugasnya antara lain:
a)
Menyiapkan angkutan untuk pengiriman
barang
b)
Membantu importir mengeluarkan barang
dari pelabuhan c) Membayar bea masuk
3) Superintending
Company
Untuk memastikan atas
kebenaran barang yang diimpor, maka importir dapat meminta jasa
dari superintending company untuk meneliti barang
yang akan diimpor. Objek penelitian
didasarkan atas permintaan pemberi amanat, dapat berupa penelitian atas
keaslian barang, kelengkapan barang, dan lain sebagainya.
Tahapan penerbit Letter
Of Credit
Pada
dasarnya tahapan penerbitan L/C luar
negeri sama dengan mekanisme penerbitan Surat Kredit Berdokumen
Dalam Negeri (SKBDN) sebagaimana telah dijelaskan diatas, hanya ada
keterlibatan bank asing, tahapan- tahapannya adalah sebagai berikut:
1.
Pembeli dan penjual mengadakan kontrak
jual beli. Dalam jual beli itu ditetapkan bahwa pembeli diwajibkan membuka
kredit berdokumen atau L/ C kepada penjual.
2.
Pembeli lalu mengajukan kredit
berdokumen kepada bank devisa langganannya. Kalau bank devisa tersebut setuju
kredit berdokumen diterbitkan bagi kepentingan penjual. Dalam hubungan ini
pembeli disebut pembuka dan penjual sebagai penerima (beneficiary)
3.
Bank penerbit kredit (issuing bank)
mengirim surat kredit berdokumen itu kepada beneficiary dengan melalui bank
korespondennya dinegara beneficiary. Bank koresponden tersebut disebut advising
bank atau confirming bank
4.
Advising bank memberitahu
beneficiary bahwa baginya telah dikirim kredit
berdokumen dari issuing bank atas permohonan pembeli. Sebagai advising bank
tidak ada kewajiban, sedangkan sebagai confirming bank berkewajiban
berkewajiban menjamin terlaksananya kredit tersebut
5.
Setelah beneficiary
menerima surat kredit, dia lalu mengirimkan
barangnya kepada pembuka kredit (pembeli). Untuk perbuatan ini beneficiary
menerima dokumen pengangkutan dan dokumen-dokumen pembantu dari
instansi-instansi yang berwenang
6.
Dokumen induk (pengangkutan)
dan dokumen pembantu asli lalu diserahkan
kepada advising bank, duplikatnya dikirim langsung kepada pembeli
7.
Setelah advising bank
meneliti dokumen-dokumen tersebut dan berkesimpulan
bahwa dokumen-dokumen tersebut telah memenuhi syarat- syarat sebagaimana
mestinya, maka dokumen-dokumen tersebut diterima dan dibayar.
8.
Dokumen yang sudah diterima, oleh
advising bank lalu dikirim kepada issuing bank\
9.
Issuing bank yang sudah menerima
dokumen-dokumen, lalu membayar kepada advising bank
10.
Issuing bank memberitahu pembuka kredit
bahwa dokumen telah datang, dan pembuka kredit lalu membayar semua kewajibannya
kepada issuing bank
11.
Issuing bank setelah mendapatkan
pembayaran akan mengirim dokumen asli kepada pembuka kredit (pembeli) berdasar
dokumen-dokumen mana barang-barang dapat diminta dari pengangkut
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar