Rabu, 09 Maret 2016

ETIKA DALAM BERBISNIS



Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya, penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Etika bisnis adalah perwujudan dari nilai-nilai moral. Hal ini disadari oleh sebagian besar pelaku usaha, karena mereka akan berhasil dalam usaha bisnisnya jika mengindahkan prinsip-prinsip etika bisnis. Jadi penegakan etika bisnis penting artinya dalam menegakkan iklim persaingan usaha sehat yang kondusif.

Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :

1.       Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
2.       Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
3.       Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

a.         Etika bisnis yang harus dipahami dan dilakukan para profesional, antara lain:

Sebutkan nama lengkap
 Dalam situasi berbisnis, mitra sebaiknya menyebutkan nama lengkap saat berkenalan. Namun jika namanya terlalu panjang atau sulit diucapkan, akan lebih baik jika sedikit menyingkat.

Berdirilah saat memperkenalkan diri
 Berdiri saat mengenalkan diri akan menegaskan kehadiran mitra. Jika kondisinya tidak memungkinkan untuk berdiri, setidaknya mundurkan kursi, dan sedikit membungkuk agar orang lain menilai positif kesopanan motra.
 
Ucapkan terima kasih secukupnya
 Dalam percakapan bisnis dengan siapapun, bos atau mitra perusahaan, hanya perlu mengucapkan terima kasih satu atau dua kali. Jika mengatakannya berlebihan, orang lain akan memandang kalau mitranya sangat memerlukannya dan sangat perlu bantuan.
 
Kirim ucapan terima kasih lewat email setelah pertemuan bisnis
Setelah mitra menyelesaikan pertemuan bisnis, kirimkan ucapan terima kasih secara terpisah ke email pribadi rekan bisnis Anda. Pengiriman lewat email sangat disarankan, mengingat waktu tibanya akan lebih cepat.

Jangan duduk sambil menyilang kaki
Tak hanya wanita, pria pun senang menyilangkan kakinya saat duduk. Namun dalam kondisi kerja, posisi duduk seperti ini cenderung tidak sopan. Selain itu, posisi duduk seperti ini dapat berdampak negatif pada kesehatan.

Tuan rumah yang harus membayar
Jika mengundang rekan bisnis untuk makan di luar, maka sang mitralah yang harus membayar tagihan. Jika sang mitra seorang perempuan, sementara rekan bisnis atau klien, laki-laki, ia tetap harus menolaknya. Dengan mengatakan bahwa perusahaan yang membayarnya, bukan uang pribadi.

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:

1.    Pengendalian diri.
2.    Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility).
3.    Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya        
       perkembangan informasi dan teknologi.
4.    Menciptakan persaingan yang sehat.
5.    Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”.
6.    Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7.    Mampu menyatakan yang benar itu benar.
8.    Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha  
       ke bawah.
9.    Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
10.  Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.
11.  Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa
       peraturan perundang-undangan.

SUMBER-SUMBER

FAKTUR



Faktur adalah suatu perhitungan penjualan kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli atau konsumen  atau definisi faktur yang lainnya yaitu, biasanya disebut juga “invoice” jika dalam bahasa inggris, merupakan sebagai tanda bukti yang menyatakan bahwa barang-barang yang telah tercantum di dalamnya telah diperjualbelikan. Di dalam surat ini berisi berbagai keterangan mengenai pemesan (seperti: nama, alamat & nomor pesanan), barang (seperti:jumlah, jenis, model, dll.), biaya-biaya, harga dan yang lainnya. Yang lebih singkatnya tentang pengertian faktur yaitu suatu perincian pengiriman barang yang mencatat daftar barang, harga, dan hal-hal yang lain, yang biasanya terkait dengan pembayaran. Pada umumnya ketika terjadi kesepakatan mengenai harga suatu barang antara pihak konsumen dan penjual, maka akan dibuat faktur yang berfungsi sebagai tanda bukti. Akan tetapi jika dalam perjanjian jual-beli tersebut pembayaran dilakukan secara bertahap atau kredit, maka sebelum pembayaran lunas yang diberikan ialah copy faktur baru setelah lunas akan diberikan faktur yang asli. Faktur ialah suatu dokumen dasar yang dipakai sebagai bukti tertulis atau pencatatan bagi perusahaan penjual dan pembeli. Faktur ini yang nantinya berfungsi sebagai bukti dari transaksi dari penjualan.
E-Faktur atau Faktur Pajak yang berbentuk elektronik merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Sejak Juli 2014, sebanyak 45 perusahaan telah ditetapkan sebagai peserta pilot project e-Faktur. Bulan Juli 2015 direncanakan program ini akan diberlakukan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) seluruh Jawa dan Bali. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.
Saat ini seluruh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Khusus, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan seluruh Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Jawa dan Bali sedang mengadakan sosialisasi e-faktur kepada PKP yang terdaftar di KPP nya, sehingga pada saat penerapan efaktur per 1 Juli 2015 semua PKP yang diwajibkan e-faktur telah siap dilaksanakan. Untuk menerapkan pembuatan e-faktur ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan aplikasi yang dapat diinstall di perangkat komputer Pengusaha Kena Pajak dan e-Faktur ini otomatis terhubung ke program e-SPT, sehingga akan memudahkan Pengusaha Kena Pajak dalam membuat SPT Masa PPN secara elektronik menggunakan program e-SPT.
Latar belakang DJP membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya wajib pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Selain itu karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP sehingga suatu sitem elektronik untuk faktur pajak dipandang sangat memberikan efisiensi bagi DJP maupun PKP itu sendiri. Jika berbicara mengenai manfaat, dalam dunia modern tentu semua aplikasi berbentuk elektronik sangat memberikan efisiensi bagi penggunanya. Pengguna akan merasa nyaman baik dalam hal proses pekerjaan maupun penyimpanan hasil pekerjaan. Penerbitan Faktur Pajak tidak lagi membutuhkan tanda tangan basah karena Faktur pajak elektronik ini menggunakan tanda tangan digital (digital signature) berbentuk QR code, kemudian tidak ada kewajiban untuk mencetak faktur pajak, serta aplikasi ini merupakan satu kesatuan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang selama ini dilaporkan melalui e-SPT.
Sedangkan bagi DJP melalui aplikasi e-faktur ini kita makin mudah melakukan pengawasan dengan adanya proses validasi Pajak Keluaran - Pajak Masukan (PK-PM), adanya data lengkap dari setiap faktur pajak serta meminimalisir proses penyimpanan dokumen.
E-faktur mempermudah pelayanan karena akan mempercepat proses pemeriksaan, pelaporan, dan pemberian nomor seri faktur pajak. Selain itu juga sistem berbasis elektronik ini akan meminimalkan penyalahgunaan penggunaan faktur pajak oleh perusahaan fiktif atau pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga potensi pajak yang hilang menjadi sangat kecil.
Melalui e-faktur DJP berharap dapat mengatasi permasalahan dalam administrasi PPN sehingga penerimaan pajak dari sektor PPN dapat semakin optimal, selain bagi PKP dapat menjalankan usahanya menjadi jauh lebih baik. Sinergi antara Ditjen Pajak dan Wajib Pajak diharapkan mampu membangun sistem perpajakan yang lebih baik di masa depan.

Sehubungan dengan pemberlakuan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), Direktorat Jenderal Pajak perlu mengumumkan hal-hal sebagai berikut :
1.         Telah diterbitkan ketentuan yang mengatur mengenai Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), yaitu:
A.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
B.      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
C.      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pernbatalan Faktur Pajak;
D.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
E.       Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-224/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
F.       Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; dan
G.     Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-01/PJ.02/2014 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur).
2.       Bahwa pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.
3.       Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan 1 (satu) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) mulai 1 November 2014 sebagaimana terlampir (Lampiran I) dan 26 (dua puluh enam) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) mulai 1 April 2015 sebagaimana terlampir (Lampiran II).

4.       Kepada seluruh pihak yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dari 27 (dua puluh tujuh) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud di atas dengan ini diberitahukan bahwa Faktur Pajak yang akan diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut berbentuk elektronik (e-Faktur).
5.         Hal-hal yang perlu diketahui terkait dengan e-Faktur dapat diinformasikan sebagai berikut:
A.      e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dipersilahkan untuk dicetak sesuai dengan kebutuhan.
B.      e-Faktur ditandatangani secara elektronik sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak.
C.      e-Faktur menggunakan mata uang Rupiah.
6.       Dalam hal e-Faktur dicetak dalam bentuk file pdf dan/atau kertas, maka contoh tampilannya adalah sebagaimana terlampir (Lampiran Ill). Apabila e-Faktur dicetak di atas kertas yang disediakan secara khusus oleh Pengusaha Kena Pajak, misalnya kertas yang telah dicetak logo perusahaan, alamat, atau informasi lainnya, maka e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak.


SUMBER



Universitas Gunadarma